KENAKALAN SUPORTER YANG TERMASUK KRIMINAL !
Hapus ini, isi Beberapa HPK Kalian
Ribuan bobotohmenyambut bus yang dirusak oknum The Jakmania 2014 (daerah.sindonews.com/read/922299/151)
Permasalahan yang terkait dengan suporter sepak bola semakin menarik diperbincangkan. Menariknya, tragedi yang sedang ramai diperbicangkan ini berada di provinsi Jawa Barat.
Setelah terjadi tragedi pengeroyokan dan perampasan terhadap petugas GBLA, ada dua tragedi lain yang menyedot perhatian publik. Diantaranya suporter The Jak Mania yang tewas dikeroyok di Cikarang dan pengrusakan Stadion Wibawa Mukti.
Jika ditarik dari tiga insiden tersebut, semuanya termasuk pada delik pidana. Apa itu delik pidana? Delik pidana yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Dewasa ini juga banyak ulah para supporter hanya dipandang sebagai kenalakan, ekspresi spontan, dan ekspresi yang unik. Jika sudah melawan peraturan maka itu jelas sudah menyalahi aturan.
Redaktur Senior Bobotoh.id ,Eko Maung dalam fitur Live Fanspage Facebook Bobotoh.ID, ikut menanggapi soal perilaku suporter sepak bola. Menurut Eko, masalah yang dilakukan oleh suporter sepak bola harus ditanggapi dengan serius karena itu sudah termasuk kejahatan
"Tapi kalo masalah masalah yang dianggap ringan, seperti kasus perusakan di Stadion Wibawa Mukti. Apakah itu harus dilepaskan atau dimaklumi? Sebenarnya tidak yah. Jadi selama ini dari kita menganggap hal hal buruk yang dilakukan oleh suporter sepak bola, itu hanya sebatas kenakalan reaksi spontan, ekspresi yang unik, tapi kenyataannya itu bukan lagi kenakalan, tapi itu suatu kejahatan," beber Eko.
Padahal sebetulnya para supporter sepak bola juga sudah diatur oleh UU KUHP agar tak terjadi tindakan kriminal yang berkelanjutan. Menurut Eko, ada tiga faktor penegakan di Indonesia itu belum berjalan dengan baik.
Faktor pertama yaitu hukum itu sendiri. Hukum menueurt Eko, Eko sudah sangat baik. Namun dua lainnya masih belum berjalan sebagaimana mestinya: faktor penegak hukum dan faktor budaya.
Konsistensi aparat disinyalir masih naik turun karena tidak bisa menindak dengan tegas para supporter yang bertindak seenaknya. Sedangkan faktor budaya yang semakin memudar, jika ingat dulu selalu malu jika membuat suatu kesalahan, sekarang ini kesalahan malah dicari.
"Masalahnya substansinya sudah baik hanya masalah ada di 2 faktor lain yaitu aparat dan budaya. Saya pikir aparat hukum masih bermasalah, banyak hal bermasalah dalam konteks konsistensi. Coba kalian liat deh orang yang merusak barang dll, itu hanya dianggapnya miring."
"Cuma ditangkep semalem, nanti orang tuanya datang, dll akhirnya bisa pulang lagi. Termasuk yang terlibat dalam penganiayaan, besoknya bisa pulang lagi."
"Yang pertama adalah malu melanggar hukum, malu melanggar peraturan, kita tidak. Suporter tidak malu, terus kalau misalkan melanggar peraturan malu itu merasa malu merasa menyesal ituh menyesal dan tidak mau melakukannya lagi. Tapi ini kan tidak yah, malah berulang kali."
Jika ditarik kesimpulannya, kedewasaan supporter sepak bola saat ini masih terbilang angin-anginan. Termasuk tidak bisa menanggapi berbagai masalah dengan musyawarah dan seharusnya para pelaku suporter sepak bola yang melakukan tindakan kriminal harus diproses secara konvensional jangan dipandang sebagai kenakalan.(Raffy Faraz Ramadhan)
Sumber: bobotoh.id/baca/kenakalan-suporter-yang-termasuk-kriminal- (2017)
0 Response to "KENAKALAN SUPORTER YANG TERMASUK KRIMINAL !"
Posting Komentar